Oleh :
Teni Supriyani, S.KM, M.KM
Kepadatan
penghuni adalah perbandingan antara luas lantai rumah dengan jumlah anggota
keluarga dalam satu rumah tinggal (Lubis, 1989). Persyaratan kepadatan hunian
untuk seluruh perumahan biasa dinyatakan dalam m² per orang. Luas minimum
per orang sangat relatif, tergantung dari kualitas bangunan dan fasilitas yang
tersedia. Untuk perumahan sederhana, minimum 8 m²/orang. Untuk kamar tidur
diperlukan minimum 2 orang. Kamar tidur sebaiknya tidak dihuni > 2
orang, kecuali untuk suami istri dan anak dibawah dua tahun. Apabila ada
anggota keluarga yang menjadi penderita penyakit tuberkulosis sebaiknya tidak
tidur dengan anggota keluarga lainnya (lubis. 1989).
Secara
umum penilaian kepadatan penghuni dengan menggunakan ketentuan standar minimum,
yaitu kepadatan penghuni yang memenuhi syarat kesehatan diperoleh dari hasil
bagi antara luas lantai dengan jumlah penghuni >10 m²/orang dan
kepadatan penghuni tidak memenuhi syarat kesehatan bila diperoleh hasil bagi
antara luas lantai dengan jumlah penghuni < 10 m²/orang (Lubis, 1989).
Menurut
penelitian Atmosukarto dari Litbang Kesehatan (2000), didapatkan data bahwa :
1. Rumah
tangga yang penderita mempunyai kebiasaan tidur dengan balita mempunyai resiko
terkena TB 2,8 kali dibanding dengan yang tidur terpisah;
2. Tingkat
penularan TB di lingkungan keluarga penderita cukup tinggi, dimana seorang
penderita rata-rata dapat menularkan kepada 2-3 orang di dalam rumahnya;
3. Besar
resiko terjadinya penularan dengan penderita lebih dari 1 orang adalah 4 kali
dibanding rumah tangga dengan hanya 1 orang penderita TB.
Ventilasi Rumah
Ventilasi
adalah usaha untuk memenuhi kondisi atmosfer yang menyenangkan dan menyehatkan
manusia (Lubis, 1989). Berdasarkan kejadiannya, maka ventilasi dapat dibagi ke
dalam dua jenis, yaitu:
1. Ventilasi
alam.
Ventilasi
alam berdasarkan pada tiga kekuatan, yaitu: daya difusi dari gas-gas, gerakan
angin dan gerakan massa di udara karena perubahan temperatur. Ventilasi alam
ini mengandalkan pergerakan udara bebas (angin), temperatur udara dan
kelembabannya. Selain melalui jendela, pintu dan lubang angin, maka ventilasi
pun dapat diperoleh dari pergerakan udara sebagai hasil sifat porous dinding
ruangan, atap dan lantai.
2. Ventilasi
buatan
Pada
suatu waktu, diperlukan juga ventilasi buatan dengan menggunakan alat mekanis
maupun elektrik. Alat-alat tersebut diantarana adalah kipas
angin, exhauster dan AC (air conditioner). Persyaratan ventilasi yang
baik adalah sebagai berikut:
a. Luas
lubang ventilasi tetap minimal 5 % dari luas lantai ruangan, sedangkan luas
lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka dan ditutup) minimal 5 % dari luas
lantai. Jumlah keduanya menjadi 10% dari luas lantai ruangan.
b. Udara
yang masuk harus bersih, tidak dicemari asap dari sampah atau pabrik, knalpot
kendaraan, debu dan lain-lain.
c. Aliran
udara diusahakan cross ventilation dengan menempatkan
lubang ventilasi berhadapan antar dua dinding. Aliran udara ini
jangan sampai terhalang oleh barang-barang besar, misalnya lemari, dinding,
sekat dan lain-lain.
Secara
umum, penilaian ventilasi rumah dengan cara membandingkan antara luas ventilasi
dan luas lantai rumah, dengan menggunakan Role meter. Menurut indikator
pengawaan rumah, luas ventilasi yang memenuhi syarat kesehatan
adalah > 10% luas lantai rumah dan luas ventilasi yang tidak
memenuhi syarat kesehatan adalah < 10% luas lantai rumah (Depkes RI, 1989).
Rumah
dengan luas ventilasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan membawa
pengaruh bagi penghuninya. Menurut Azwar (1990) dan Notoatmodjo (2003), salah
satu fungsi ventilasi adalah menjaga aliran udara di dalam rumah tersebut tetap
segar. Luas ventilasi rumah yang < 10 % dari luas lantai (tidak memenuhi
syarat kesehatan) akan mengakibatkan berkurangnya konsentrasi oksigen dan
bertambahnya konsentrasi karbondioksida yang bersifat racun bagi penghuninya.
Disamping itu, tidak cukupnya ventilasi akan menyebabkan peningkatan kelembaban
ruangan karena terjadinya proses penguapan cairan dari kulit dan penyerapan.
Kelembaban ruangan yang tinggi akan menjadi media yang baik untuk tumbuh dan
berkembang biaknya bakteri-bakteri patogen termasuk kuman tuberkulosis.
Selain
itu, fungsi kedua ventilasi adalah untuk membebaskan udara ruangan dari
bakteri-bakteri, terutama bakteri patogen seperti tuberkulosis, karena di situ
selalu terjadi aliran udara yang terus menerus. Bakteri yang terbawa oleh udara
akan selalu mengalir (Notoatmodjo, 2003). Selain itu, menurut Lubis (1989), luas
ventilasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan mengakibatkan terhalangnya
proses pertukaran aliran udara dan sinar matahari yang masuk ke dalam rumah,
akibatnya kuman tuberkulosis yang ada di dalam rumah tidak dapat keluar dan
ikut terhisap bersama udara pernafasan.
Persyaratan
kepadatan hunian rumah berdasarkan Kepmenkes RI No. 829/1999 yaituluas ruang
tidur minimal 8 m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orangdalam
satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun. Dan hasil survey yangdilakukanpada
2013 , diperiksa 60 rumah dengan hasil 15 rumah (25%)memenuhi syarat
(8m2/orang) dan 45 rumah(75%) tidak memenuhi syarat(,8m2/orang).
hal ini dapat menyebabkan kondisi dalam rumahterlalu padat
sehingga ketersediaan oksigen tidak sesuai dengan kebutuhan danmenyebabkan
rumah menjadi lebih lebab dan memicu pertumbuhan bakteri.Pertumbuhan bakteri
tersebut dapat menyebabkan dapat menyebabkan terjadinyakasus
Kepadatan
peghuniKepadatan penghuni dalam rumah menurut keputusan menteri kesehatannomor
829/MENKES/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan rumah, satuorang minimal
menempati luas rumah 8m2.Kepadatan penghuni diukur dengan membandingkan luas
rumah dengan jumlahpenghuni dalam rumah.Nilai kepadatan penghuni
dikategorikan menjadi 2 yaitu :
1. Memenuhi syarat jika hasil pengukuran
kepadatan penghuni >8m2/orang,sebagai faktor negative kejadian ISPA .
2.
Tidak
memenuhi syarat jika hasil pengukuran kepadatan penghuni<8m2/orang sebagaifaktor pisitif ISPA.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar