Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan
oleh :
Dadan
Yogaswara, S.KM,M.KM
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan
yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan
tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan
standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
standar dan kode etik profesi meskipun diakui tidak mudah namun masih dapat
diupayakan, karena untuk ini memang telah ada tolok ukurnya, yakni
rumusan-rumusan standar serta kode etik profesi yang pada umunya telah dimiliki
dan wajib sifatnya untuk dipakai sebagai pedoman dalam menyelenggarakan setiap
kegiatan profesi.
Tetapi akan bagaimakah halnya untuk penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan
kesehatan ?. Sekalipun aspek kepuasan tersebut telah dibatasi hanya yang sesuai
dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk yang menjadi sasaran utama pelayanan
kesehatan , namun karena ruang lingkup kepuasan memang bersifat sangat luas,
menyebabkan upaya untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu
tidaklah semudah yang diperkirakan. Sesungguhnyalah seperti juga mutu
pelayanan, dimensi kepuasan pasien sangat bervariasi sekali. Secara umum
dimensi kepuasan tersebut dapat dibedakan atas dua macam:
1. Kepuasan yang mengacu pada penerapan standar dan kode
etik profesi.
Dalam hal ini ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan
kesehatan terbatas hanya pada kesesuaian dengan standar dan kode etik profesi
saja. Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang
bermutu apabila penerapan standar dan kode etik profesi dapat memuaskan pasien.
Dengan pendapat ini maka ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu hanya
mengacu pada penerapan standar serta kode etik profesi yang baik saja.
Ukuran-ukuran yang dimaksud pada dasarnya mencakup penilaian terhadap kepuasan
pasien mengenai:
a. Hubungan tenaga kesehatan/perawat-pasien (Nurse-patient
relationship).
b. Kenyamanan pelayanan (Amenitis).
c. Kebebasan melakukan pilihan (Choice).
d. Pengetahuan dan kompetensi teknis (Scientifik knowledge
and technical skill).
e. Efektifitas pelayanan (Effectives).
f. Keamanan tindakan (Safety).
2. Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan
pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan
kesehatan dikaitkan dengan penerapan semua persyaratan pelayanan kesehatan .
Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu
apabila penerapan semua persyaratan pelayanan dapat memuaskan pasien. Dengan
pendapat ini mudahlah dipahami bahwa ukuran-ukuran pelayanan kesehatan yang
bermutu lebih bersifat luas, karena didalamnya tercakup penilaian kepuasan
pasien mengenai:
a. Ketersediaan pelayanan kesehatan
(Available).
b. Kewajaran pelayanan kesehatan
(Appropriate).
c. Kesinambungan pelayanan kesehatan
(Continue).
d. Penerimaan pelayanan kesehatan
(Acceptable).
e. Ketercapaian pelayanan kesehatan
(Accesible).
f. Keterjangkauan pelayanan kesehatan
(Affordable).
g.
Efesiensi pelayanan kesehatan (Efficient).
h. Mutu pelayanan kesehatan (Quality).
BENTUK
PROGRAM MENJAGA MUTU (QUALITY ASSURANCE)
Bentuk Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas tiga
jenis :
1) Program Menjaga Mutu Prospektif (Prospective Quality
Assurance)
Adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum
pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditunjukkan pada
standar masukan dan standar lingkungan yaitu pemantauan dan penilaian terhadap
tenaga pelaksana, dana, sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi, dan
manajemen institusi kesehatan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering
dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di
antaranya : Standardisasi (Standardization),perizinan (Licensure), Sertifikasi
(Certification), akreditasi (Accreditation).
2) Program menjaga mutu konkuren (Concurent quality
assurance)
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah
yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar
proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis
yang dilakukan.
3) Program Menjaga Mutu Restrospektif (Retrospective Quality
Assurance)
Yang dimaksud dengan program menjaga mutu restrospektif
adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar
keluaran, yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek
yang dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja
pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan. Contoh
program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review, tissue
review, survei klien dan lain-lain.
METODA YANG
DIGUNAKAN PADA PROGRAM MENJAGA MUTU
Untuk mengukur dan menilai mutu asuhan dilaksanakan melalui
berbagai metoda sesuai kebutuhan.
Metoda yang digunakan adalah :
1) Audit adalah pengawasan yang dilakukan terhadap masukan,
proses, lingkungan dan keluaran apakah dilaksanakan sesuai standar yang telah
ditetapkan. Audit dapat dilaksanakan konkuren atau retrospektif, dengan
menggunakan data yang ada (rutin) atau mengumpulkan data baru. Dapat dilakukan
secara rutin atau merupakan suatu studi khusus.
2) Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang
diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang
direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap
dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan
kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
3) Survey dapat dilaksanakan melalui
kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur
atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien.
4) Observasi terhadap asuhan pasien,
meliputi observasi terhadap status fisik dan perilaku pasien.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar